Sunday, 10 October 2010

sisa hasil usaha (SHU)

ANISA SAFITRI
24209571
2EB14

Pengertian SHU

Meskipun koperasi memiliki fungsi sosial, namun koperasi sebagaimana badan usaha yang lain juga bertujuan memperoleh keuntungan. Selain untuk mencari keuntungan yang maksimal koperasi juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Untuk memperoleh keuntungan tersebut koperasi tidak boleh mengorbankan kepentingan anggota dan masyarakat.

Keuntungan koperasi akan diperoleh jika penerimaan lebih besar daripada biayanya. Oleh karena itu, dalam pengelolaan koperasi harus selalu mengejar penerimaan (Total Revenue) dan menekan tingginya biaya (Total Cost). Keuntungan dalam koperasi tersebut disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU).

Apakah SHU itu? Pengertian SHU sudah ditegaskan dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian yang termuat pada Bab IX pasal 45 (ayat 1). Pada pasal 45 ayat 1 tersebut dinyatakan bahwa SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Berikut ini disajikan contoh perhitungan SHU Koperasi Melati Tahun 2005.

Sisa hasil usaha tersebut masih kotor, artinya belum bisa dibagi karena masih ada biaya yang harus dikeluarkan lagi. Misalnya sebagai berikut.


Penggunaan SHU

Penggunaan SHU antara lain untuk dana cadangan, pendidikan koperasi, dana sosial, dan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa yang disumbangkan kepada koperasi. Selengkapnya, penggunaan SHU tersebut ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang diputuskan melalui rapat anggota.

Pada umumnya, pembagian SHU terdiri atas pos-pos sebagai berikut.

a. Cadangan

b. Jasa anggota berdasarkan simpanan/modal

c. Jasa anggota berdasarkan pinjaman

d. Dana pengurus

e. Pengelola koperasi

f. Dana pendidikan pegawai

g. Dana pengembangan koperasi

h. Dana sosial

Persentase besarnya alokasi pembagian SHU tersebut ditentukan dalam AD/ART yang diputuskan dalam rapat anggota.

Contoh :

Diketahui besarnya SHU Koperasi Mawar Rp50.000.000,00. SHU tersebut siap dibagi kepada anggota. Dalam AD/ART Koperasi Mawar ditetapkan pengalokasian SHU sebagai berikut.

a. 5% untuk cadangan.

b. 50% untuk jasa anggota berdasarkan simpanan/modal.

c. 20% untuk jasa anggota berdasarkan pinjaman.

d. 10% untuk dana pengurus.

e. 5% untuk pengelola koperasi.

f. 3% untuk dana pendidikan pegawai.

g. 2% untuk dana pengembangan koperasi.

h. 5% untuk dana sosial.

Oleh karena itu, alokasi pembagian SHU Koperasi Mawar menjadi sebagai berikut.

Alokasi Penggunaan SHU Koperasi Melati


SHU yang Dibagikan kepada Anggota

Perhitungan di atas menunjukkan bahwa Pos Alokasi SHU nomor 2 dan 3 untuk anggota. Jumlahnya Rp25.000.000,00 + Rp10.000.000,00 = Rp35.000.000,00. Oleh karena tiap anggota mempunyai simpanan, maka anggota memperoleh bagian SHU dari pos simpanan. Akan tetapi, ada anggota yang tidak memiliki pinjaman sehingga tidak memberikan jasa pinjaman kepada koperasi. Anggota tersebut tidak memperoleh bagian SHU dari pos jasa peminjaman.

Untuk membagi SHU tersebut, terlebih dahulu harus diketahui berapa besarnya simpanan dan jasa peminjaman dari seluruh anggota tersebut. Jika besarnya simpanan dan jasa peminjaman tiap-tiap anggota diketahui, maka kita dapat mengetahui besarnya simpanan dan jasa peminjaman secara keseluruhan. Misal saja besarnya simpanan seluruh anggota Rp30.000.000,00 dan besarnya seluruh peminjaman Rp 40.000.000,00, maka besarnya hak anggota adalah :

Jika Pak Widi sebagai anggota mempunyai simpanan sebesar Rp3.000.000,00 dan jasa peminjaman dalam tahun yang bersangkutan Rp4.000.000,00, berapa bagian SHU yang diterimanya?

Untuk menjawab pertanyaan berikut, langkahnya sebagai berikut.

No comments:

Post a Comment