Prinsip
Etika Profesi Ikatan Akuntansi Indonesia
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun
di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan.
A. Tanggung
Jawab Profesi
a. Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
b. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
c. Anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
B. Kepentingan
Publik
a. Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
b. Profesi
akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, yang terdiri dari klien,
pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
c. Dalam
mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang
saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi
benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu
keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka
kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
d. Anggota
diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang
pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat
profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
C. Integritas
a. Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
b. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
c. Integritas
diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan,
standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota
harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah
melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah
menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik
bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
d. Integritas
juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan
kehati-hatian profesional.
D. Objektivitas
a. Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
b. Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang
ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Dalam
menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan
etika sehubungan dengan obyektivitas,
pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a.) adakalanya
anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka memoriam tekanan-tekanan yang diberikan
kepadanya. Tekanan
ini dapat mengganggu
obyektivitasnya.
b.) Adalah
tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana
tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus
digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang
mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c.) Hubungan-hubungan
yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar
obyektivitas harus dihindari.
d.) Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan
bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi
prinsip obyektivitas.
e.) Anggota
tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya
dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional
mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
f.) Anggota
harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka
ternoda
E. Kompetensi
Dan Kehati-hatian Profesional
a. Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten
dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
b. Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak
menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota
harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan
bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi
seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.
Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah :
a.) Pencapaian
Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya
memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus,
pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan
pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk
anggota.
b.) Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
-
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga
melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara
berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
-
Pemeliharaan kompetensi profesional
memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi,
termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan
lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
-
Anggota harus menerapkan suatu program
yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman
dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten.
Anggota
harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik.
Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan
segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang
berlaku.
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara
seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
F. Kerahasiaan
a. Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan
klien atau pemberi kerja berakhir.
b. Kerahasiaan
harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau
terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
c. Anggota
mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan
orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
d. Kerahasiaan
tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga
mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa
profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but
untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
e. Anggota
yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak
boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat
pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain.
Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi
tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
f. Kepentingan
umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan
kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas
kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Berikut
ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh
mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a.)
Apabila pengungkapan diizinkan. Jika
persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua
pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus
dipertimbangkan.
b.)
Pengungkapan diharuskan oleh hukum.
Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan
informasi rahasia adalah :
-
untuk menghasilkan dokumen atau
memberikan bukti dalam proses hukum
-
untuk mengungkapkan adanya pelanggaran
hukum kepada publik.
G. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang
dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
H. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesional
yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan
Indonesia (IAI), International Federation of Accountants (IFA), badan pengatur,
dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
No comments:
Post a Comment