A. ETIKA DALAM AUDITING
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang
sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat
kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan
dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai
mengenai apakah laporan keungan bebas dari salah saji material, baik yang
disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan yaitu :
1. Sifat bukti audit dan
karakteristik kecurangan, auditor memperoleh keyakinan yang memadai, namun
bukan mutlak, tetapi bahwa salah saji material terdeteksi.
2. Auditor tidak bertanggung
jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa
salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan,
yang tidak material terhadap laporan keungan.
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang
auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1.
Perencanaan, Pengendalian, dan pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan
mencatat pekerjaannya.
2.
Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti
bagaiman sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4.
Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.
Meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang
mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya
dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang
didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
B. KEPENTINGAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi ditentukan
oleh keandalan, kecermatan, ketepatan waktu, dan mutu, jasa atau pelayanan yang
dapat diberikan oleh profesi yang bersangkutan. Untuk itu dibutuhkan penetapan
standar tertentu, sehingga masyarakat dapat meyakini kualitas pekerjaan seorang
professional, pekerjaan audit adalah profesi. Para auditor diharapkan untuk memberikan
jasa yang berkualitas, mengenalkan jasa imbalan yang pantas serta menawarkan
berbagai jasa dengan tingkat professional yang tinggi. Kepercayaan public dapat
diperoleh dengan cara memenuhi kepentingan publik. Kepetingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan.
C.
TANGGUNG JAWAB
AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik
yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan
perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan
antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi
yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja,
akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam
menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan
independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan
terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien
dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes,
bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional
dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual
arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah
perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung
jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai
kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk
waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada
auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien
yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
D.
TANGGUNG JAWAB DASAR
AUDITOR
Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya. · Auditor harus melayani klien
dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik. The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan tanggung jawab auditor :
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat
pekerjannya.
Sistem Akuntansi. Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti
audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
Pengendalian Intern. Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
E.
INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga
oleh akuntan publik. Independensi berarti bahwa auditor harus jujur, tidak
mudah dipengaruhi dan tidak memihak kepentingan siapapun, karena ia melakukan
pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak
hanya pada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan
pihak lain yang meletakkan kepercayaan pada pekerjaan auditor tersebut. Sikap
mental independen tersebut meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun
independen dalam penampilan (in appearance).
Independen dalam fakta adalah independen dalam diri auditor, yaitu
kemampuan auditor untuk bersikap bebas, jujur, dan objektif dalam melakukan
penugasan audit. Hal ini berarti bahwa auditor harus memiliki kejujuran yang
tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya dan dalam mempertimbangkan
fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar pemberian independen dalam fakta
atauindependen dalam kenyataan harus memelihara kebebasan sikap dan senantiasa
jujur menggunakan ilmunya (Munawir:1995:35), Sedangkan independen dalam
penampilanadalah independen yang dipandang dari pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap perusahaan yang di audit yang mengetahui hubungan antara auditor
dengan kliennya.
Auditor akan dianggap tidak independen apabila auditor tersebut
mempunyai hubungan tertentu (misalnya hubungan keluarga, hubungan keuangan)
dengan kliennya yang dapat menimbulkan kecurigaan bahwa auditor tersebut akan
memihak kliennya atau tidak independen. Oleh karena itu, auditor tidak hanya
harus bersikap bebas menurut faktanya, tapi juga harus menghindari
keadaan-keadaan yang membuat orang lain meragukan kebebasannya
(Munawir:1995:35).
F.
PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR
INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Undang-undang Pasar Modal
No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu,
“kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat
besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah
memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan
seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan
maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
a.
Periode Audit adalah
periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit,
review, atau atestasi lainnya.
b. Periode Penugasan
Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi
termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
c.
Anggota Keluarga Dekat
adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar
tanggungan, dan saudara kandung.
d. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada
temuan atau hasil tertentu tersebut.
e.
Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik adalah:
1. orang yang termasuk dalam
penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu : rekan, pimpinan, karyawan professional dan penelaah
yang terlibat dalam penugasan.
2. orang yang termasuk dalam
rantai pelaksana/perintah yaitu pimpinan Kantor Akuntan Publik dan semua orang
yang : mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung
terhadap audit, mengevaluasi kinerja
atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit atau menyediakan
pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit.
3.
setiap rekan lainnya,
pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik dan
afiliasi dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa audit,
review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien. Karyawan Kunci
adalah orang perseorangan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang
meliputi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
4.
Jangka waktu Periode
Penugasan Profesional
Periode Penugasan
Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan,
mana yang lebih dahulu. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat
tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau
klien kepada Bapepam dan LK bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih
dahulu.
5. Dalam memberikan jasa
profesional, khususnya dalam memberikan opini, Akuntan wajib mempertahankan
sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan
selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik : mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien,
seperti : investasi pada klien, kepentingan keuangan lain pada klien yang
dapat menimbulkan benturan kepentingan, mempunyai hubungan pekerjaan dengan
klien, seperti : merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien, memiliki Anggota
Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang
akuntansi atau keuangan, mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam
bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari satu tahun tidak
bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan. mempunyai rekan atau
karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja
pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali
yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam
Periode Audit. mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung
yang material dengan klien, atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien,
atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak
termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit, review, atestasi lainnya,
dan/atau non atestasi kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang
atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin. memberikan jasa non
atestasi kepada klien seperti : pembukuan atau jasa lain yang berhubungan
dengan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan, desain sistem informasi
keuangan dan implementasi, audit internal, konsultasi manajemen, konsultasi
sumber daya manusia, penasihat keuangan, jasa perpajakan, kecuali telah
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit.
6. Persetujuan Komite Audit tersebut tidak termasuk jasa perpajakan
untuk mewakili klien di dalam maupun di luar pengadilan perpajakan dan/atau
bertindak untuk dan atas nama klien dalam perhitungan dan pelaporan perpajakan.
7. jasa-jasa lain yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan. memberikan jasa atau produk kepada klien
dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen
atau komisi dari klien, kecuali Fee Kontinjen ditetapkan oleh
pengadilan sebagai hasil penyelesaian hukum, temuan badan pengatur dan/atau
perpajakan. memiliki sengketa hukum dengan klien.
8.
Persetujuan atas jasa non
atestasi sebagaimana yang dimaksud dalam angka 3 huruf d butir 7) wajib
diungkapkan pada laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor X.J.2.
9.
Sistem Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
10. Pembatasan Penugasan Audit
pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah satu tahun buku tidak mengaudit klien tersebut. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum. Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang melakukan perubahan komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50% (lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa di Pasar Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah satu tahun buku tidak mengaudit klien tersebut. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum. Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang melakukan perubahan komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50% (lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa di Pasar Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
11. Dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan
secara profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
12. Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang
Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran
ketentuan Peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran tersebut.
Referensi :
http://destiaratih-blogsoftskill.blogspot.com/http://oliviaudhiyyah.blogspot.com/2012/11/tugas-6-etika-dalam-auditing.html
No comments:
Post a Comment