KODE
ETIK KONSULTAN PAJAK
Dasar
hukum
Undang-undang
no.28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Permenkeu
no.485/kmk.03/2003 tentang konsultan pajak Indonesia
Permenkeu
no.97/pmk.02/2005 kuasa konsultan pajak
Permenkeu
no.98/pmk.03/2005 tentang konsultan pajak Indonesia
Kode
etik konsultan pajak IKPI
Kepribadian
konsultan pajak
-
Setia dan taat kepada pancasila dan UUD
1945
- Menjunjung tinggi kepatuhan hokum dan
peraturan perpajakan , integritas, martabat, dan kehormatan profesi
- Melakukan tugas profesi dengan penuh
tanggungjawab , dedikasi tinggi, dan independen
- Menjadi wajib pajak yang baik
-
Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan
profesi
Konsultan pajak tidak diperkenankan
-
Terikat dengan pekerjaan sebagai PNS,
baik tingkat pusat/daerah, kecuali mereka yang sedang bekerja dibidang riset,
pengkajian, dan pendidikan
-
Meminjamkan izin kerja kepada pihak lain
- Memberikan izin kepada pegawainya yang
tidak menguasai teknis perpajakan untuk bertindak atas nama konsultan pajak ,
memberikan nasehat , dan menangani urusan perpajakan klien
- Menarik klien yang diurus oleh konsultan
pajak yang lain
- Membujuk karyawan dari konsultan pajak
yang lain untuk pindah menjadi karyawannya
Menerima klien pindahan dari konsultan
pajak lain kecuali memberitahu kepada konsultan pajak lain tersebut
Hubungan
dengan klien
- Menjaga sifat professional dan
kerahasiaan klien
-
Menolak permintaan klien yang tidak
bersedia mematuhi undang-undang perpajakan atau ingin menyelundupkan pajaknya.
Konsultan pajak tidak diperkenankan
-
Memberikan petunjuk yang dapat
menyesatkan kliennya
-
Memberikan jaminan kepada kliennya bahwa
pekerjaan pasti berhasil
- Memberikan syarat-syarat yang membatasi
kebebasan kepada klien mempercayakan kepentingan perpajakan kepada konsultan
pajak yang lain
Kode Etik IKPI (ikatan konsultan pajak Indonesia)
-
Mematuhi
peratutan perundang-undangan perpajakan
-
Mengikuti
pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1x dalam setahun
-
Mematuhi
AD/ART dan Kode Etik IKPI Membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah WP yang
telah diberikan jas di bidang perpajakan kepada Direktur JP paling lama akhir
bulan April tahun takwim berikutnya Kewajiban
Kewajiban Konsultan Pajak
- Wajib mematuhi semua peraturan perundang
undangan perpajakan.
- Wajib
menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang‑undangan perpajakan.
- Dalam
megurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak,
setiap Konsultan Pajak wajib. memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak yang masih
berlaku; dan memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak dan Surat Pernyataan
dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III‑1 dan III‑2 Peraturan
Menteri Keuangan ini.
-
Kewajiban
Konsultan Pajak 4. Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib
kerja yang beriaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang
melakukan tindakan‑tindakan yang merugikan kepentingan negara. 5. Konsultan
Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) waib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran
perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. 6.
Konsultan Pajak wajib mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode
Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
- Kewajiban
Konsultan Pajak 7. Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi
jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang
perpajakan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV
Peraturan Menteri Keuangan ini dan melampirkan fotokopi Sertifikat penataran/
pendidikan penyegaran perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf e.
8. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf g di sampaikan kepada
Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwim berikutnya.
9. Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan penyampaian
Laporan Tahunan, yang disampaikan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga)
bulan.”
Kuasa
konsultan pajak
- Kuasa
Perpajakan Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang bukan pegawainya
dengan suatu surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Kuasa harus memenuhi syarat menyerahkan surat
kuasa khusus yang asli menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan;
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau
tindak pidana lain di bidang keuangan negara.
-
Kuasa
harus memenuhi syarat Kuasa dianggap menguasai ketentuan-ketentuan di bidang
perpajakan apabila telah memperoleh pendidikan di bidang perpajakan yang
dibuktikan dengan memiliki : brevet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak; atau ijazah formal pendidikan di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh
lembaga pendidikan negeri atau swasta dengan status disamakan dengan negeri.
- Kuasa
harus memenuhi syarat Kuasa yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat
diterima sebagai kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan Wajib Pajak. Seorang kuasa dilarang melimpahkan kuasa yang diterima
dari Wajib Pajak, kepada orang lain.
Persyaratan menjadi konsultan pajak
indonesia
-
WNI
-
Bertempat tinggal di Indonesia
-
Berijasah SI dari PTN atau PTS yang
terakreditas
-
Tidak terkait dengan pekerjaan atau
jabatan pada pemerintah, atau BUMN
-
Berkelakuan baik
-
Memiliki NPWP
-
Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai
perundang-undangan perpajakan’
-
Bersedia menjadi anggota IKPI
-
Memiliki sertifikat konsultan pajak
Perizinan
-
Izin praktek berlaku di seluruh
Indonesia
-
DJP dapat menerbitkan izin praktek
konsultan pajak kepada pensiunan pegawai DJP
-
Penerbitan izin praktek diatur dengan
keputusan direktur jendral pajak
Perizinan
dicabut apabila
-
Mengundurkan diri
-
Meninggal dunia
-
Telah mencapai 70 tahun
-
Dikenakan sanksi
-
Tidak mendaftarkan diri sebagai anggota
IKPI
-
Mengundurkan diri sebagai anggota IKPI
Lampiran
permohonan
-
Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja
dan riwayat pendidikan
-
FC ijasah terakhir yang dilegalisir
-
FC sertifikat konsultan pajak yang
terakhir dan telah dilegalisir
-
Surat keterangan catatan polisi
-
Pas photo terakhir berwarna 4x6
(4lembar) dan 2x3 (3 lembar)
-
FC KTP yang sudah dilegalisir
-
FC NPWP yang sudah dilegalisir oleh
kepala KPP
-
Surat pernyataan tidak terikat dengan
pekerjaan sebagai PNS/BUMN/D
- Surat keterangan telah memenuhi
kewajiban perpajak dengan baik yang diterbitkan oleh kepala KPP tempat pemohon
terdaftar’
-
Surat pernyataan kesediaan menjadi
anggota IKPI
Sumber
: http://www.slideshare.net/iyandri/kode-etik-konsultan-pajak
No comments:
Post a Comment