Thursday, 17 January 2013

ETIKA PROFESI



KODE ETIK KONSULTAN PAJAK

Dasar hukum
Undang-undang no.28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Permenkeu no.485/kmk.03/2003 tentang konsultan pajak Indonesia
Permenkeu no.97/pmk.02/2005 kuasa konsultan pajak
Permenkeu no.98/pmk.03/2005 tentang konsultan pajak Indonesia
Kode etik konsultan pajak IKPI

Kepribadian konsultan pajak
-          Setia dan taat kepada pancasila dan UUD 1945
-          Menjunjung tinggi kepatuhan hokum dan peraturan perpajakan , integritas, martabat, dan kehormatan profesi
-          Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggungjawab , dedikasi tinggi, dan independen
-          Menjadi wajib pajak yang baik
-          Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi

Konsultan pajak tidak diperkenankan
-          Terikat dengan pekerjaan sebagai PNS, baik tingkat pusat/daerah, kecuali mereka yang sedang bekerja dibidang riset, pengkajian, dan pendidikan
-          Meminjamkan izin kerja kepada pihak lain
-          Memberikan izin kepada pegawainya yang tidak menguasai teknis perpajakan untuk bertindak atas nama konsultan pajak , memberikan nasehat , dan menangani urusan perpajakan klien
-          Menarik klien yang diurus oleh konsultan pajak yang lain
-          Membujuk karyawan dari konsultan pajak yang lain untuk pindah menjadi karyawannya
-          Menerima klien pindahan dari konsultan pajak lain kecuali memberitahu kepada konsultan pajak lain tersebut
Hubungan dengan klien
-          Menjaga sifat professional dan kerahasiaan klien
-          Menolak permintaan klien yang tidak bersedia mematuhi undang-undang perpajakan atau ingin menyelundupkan pajaknya.
Konsultan pajak tidak diperkenankan
-          Memberikan petunjuk yang dapat menyesatkan kliennya
-          Memberikan jaminan kepada kliennya bahwa pekerjaan pasti berhasil
-          Memberikan syarat-syarat yang membatasi kebebasan kepada klien mempercayakan kepentingan perpajakan kepada konsultan pajak yang lain
 Kode Etik IKPI  (ikatan konsultan pajak Indonesia)
-          Mematuhi peratutan perundang-undangan perpajakan
-          Mengikuti pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1x dalam setahun
-          Mematuhi AD/ART dan Kode Etik IKPI Membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah WP yang telah diberikan jas di bidang perpajakan kepada Direktur JP paling lama akhir bulan April tahun takwim berikutnya Kewajiban
Kewajiban Konsultan Pajak
-           Wajib mematuhi semua peraturan perundang­ undangan perpajakan.
-          Wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang‑undangan perpajakan.
-          Dalam megurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpaja­kan dari Wajib Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib. memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak yang masih berlaku; dan memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak dan Surat Per­nyataan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III‑1 dan III‑2 Peraturan Menteri Keuangan ini.
-          Kewajiban Konsultan Pajak 4. Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang beriaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan‑tindakan yang merugikan kepentingan negara. 5. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) waib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. 6. Konsultan Pajak wajib mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
-          Kewajiban Konsultan Pajak 7. Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini dan melampirkan fotokopi Sertifikat penataran/ pendidikan penyegaran perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf e. 8. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf g di sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwim berikutnya. 9.  Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan penyampaian Laporan Tahunan, yang disampaikan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.”



Kuasa konsultan pajak
-          Kuasa Perpajakan Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang bukan pegawainya dengan suatu surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
-           Kuasa harus memenuhi syarat menyerahkan surat kuasa khusus yang asli menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan; tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain di bidang keuangan negara.
-          Kuasa harus memenuhi syarat Kuasa dianggap menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan apabila telah memperoleh pendidikan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan memiliki : brevet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau ijazah formal pendidikan di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta dengan status disamakan dengan negeri.
-          Kuasa harus memenuhi syarat Kuasa yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diterima sebagai kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Seorang kuasa dilarang melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak, kepada orang lain.


Persyaratan menjadi konsultan pajak indonesia
-          WNI
-          Bertempat tinggal di Indonesia
-          Berijasah SI dari PTN atau PTS yang terakreditas
-          Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah, atau BUMN
-          Berkelakuan baik
-          Memiliki NPWP
-          Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai perundang-undangan perpajakan’
-          Bersedia menjadi anggota IKPI
-          Memiliki sertifikat konsultan pajak
Perizinan
-          Izin praktek berlaku di seluruh Indonesia
-          DJP dapat menerbitkan izin praktek konsultan pajak kepada pensiunan pegawai DJP
-          Penerbitan izin praktek diatur dengan keputusan direktur jendral pajak

Perizinan dicabut apabila
-          Mengundurkan diri
-          Meninggal dunia
-          Telah mencapai 70 tahun
-          Dikenakan sanksi
-          Tidak mendaftarkan diri sebagai anggota IKPI
-          Mengundurkan diri sebagai anggota IKPI
Lampiran permohonan
-          Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan
-          FC ijasah terakhir yang dilegalisir
-          FC sertifikat konsultan pajak yang terakhir dan telah dilegalisir
-          Surat keterangan catatan polisi
-          Pas photo terakhir berwarna 4x6 (4lembar)  dan 2x3 (3 lembar)
-          FC KTP yang sudah dilegalisir
-          FC NPWP yang sudah dilegalisir oleh kepala KPP
-          Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan sebagai PNS/BUMN/D
-          Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajak dengan baik yang diterbitkan oleh kepala KPP tempat pemohon terdaftar’
-          Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota IKPI
Sumber : http://www.slideshare.net/iyandri/kode-etik-konsultan-pajak



No comments:

Post a Comment